Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kelurahan Cililitan, "Salam Tempel" Dapat Kupon Amal

Kompas.com - 26/06/2013, 14:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Seorang warga DKI Jakarta, Dwi M, puas dengan pelayanan Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebagai ungkapan terima kasih, ia memberikan uang kepada seorang staf kelurahan itu.
Setelah menerima uang dari Dwi, staf itu memberikan kupon sebagai tanda bahwa Dwi telah menyumbangkan uang untuk sebuah panti asuhan. Dwi pun semakin kagum akan pelayanan Kelurahan Cililitan.

Staf Kelurahan Cililitan yang membalas pemberian Dwi dengan kupon amal itu adalah seorang ibu bernama Ana, yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan Umum.

"Iya benar, beberapa hari lalu, dia (Dwi) datang ke sini mengurus legalisir untuk anaknya yang mau pindah sekolah di depok, dia memang warga kita," ujar Ana ketika ditemui Kompas.com, di Kantor Kelurahan Cililitan, Rabu (26/6/2013).

Menurut Ana, Dwi memberinya uang kertas sebanyak dua lembar setelah keperluannya selesai. Ana mengatakan, saat itu ia kaget dan bingung mencari cara menolak uang itu tanpa membuat Dwi tersinggung.

"Saya kepikir ini orang kok ngasih uang. Mungkin senang (pelayanannya). Tapi, kami kan enggak boleh. Pak Lurah juga selalu ngingetin jangan pernah mau untuk menerima (pemberian). Karena tidak mau jadi tersinggung, 'Maaf Pak' kami tuker dengan kupon amal'," kenang Ana.

Soal kupon amal, Lurah CIlilitan, Wawa Kartiwa, menjelaskan, pihaknya menyediakan kupon amal dengan nilai Rp 5.000 per lembar. Kupon itu, lanjut Wawa, ditawarkan kepada masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan di Kantor Kelurahan Cililitan, tetapi masyarakat tidak diharuskan membeli kupon.

"Per lembar 5.000, tiap orang kita tawarkan untuk sedekah. Semua pengurusan ke sini, kita tawarkan ini. Kalau memang niat ya jadi mau beli ini, enggak juga tidak apa-apa. Tapi, kalau memang dia mau bantu infak sesuai dengan nilai itu," terang Wawa.

Wawa juga menjelaskan, kupon amal itu merupakan program yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2006.

Mengenai peristiwa antara Ana dan Dwi, Wawa mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas. "Salah satunya tidak memungut biaya, itu adalah pelayan prima. Karena kita melalui RT RW, kita ada standing baner yang menjelaskan tidak memungut biaya," tukas Wawa.

Sementara itu, Yusuf (18), seorang warga yang juga ditemui Kompas.com di Kantor Kelurahan Cililitan pada Rabu (26/6/2013), juga mengatakan hal senada dengan yang disampaikan Dwi.

"Sebelumnya, sudah pernah ke sini ngurus KTP, enggak nyampe 5 menit selesai. (Pelayanan) baik, ramah. Enggak lama," ujar Yusuf.

Cerita Dwi tentang pengalamannya di Kelurahan Cililitan bisa dibaca di Kompasiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com