Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasar HWI, Pasar Jaya Diminta Tunggu Pertemuan dengan Jokowi

Kompas.com - 28/06/2013, 20:42 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI  meminta PD Pasar Jaya berhenti menagih uang sewa kios kepada pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves hingga PD Pasar Jaya dan pedagang mendiskusikan masalah itu bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Mediasi diperkirakan berlangsung paling lama 14 hari, sejak Jumat (28/6/2013) atau sejak Ombudsman mengirimkan surat undangan kepada Jokowi supaya hadir dalam pertemuan antara pedagang Pasar HWI dan PD Pasar Jaya. Jokowi sendiri sebelumnya memang telah menyatakan siap menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah sewa kios Pasar HWI.

"Pihak pengelola agar tidak melakukan kegiatan apa-apa, sampai ada keputusan dari Gubernur. Ombudsman sudah mengadakan diskusi dengan Gubernur, diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa selesai," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di PD Pasar Jaya, di Pasar HWI Lindeteves, Jumat (28/6/2013).

"14 hari dari hari ini, kita sudah harus mengundang pihak-pihak yang terkait. Ombudsman mempunyai hak panggil paksa jika tiga kali panggilan tidak juga hadir. Ini berlaku juga untuk pihak penggugat," tutur Danang.

Permasalahan sewa kios HWI berawal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada Desember 2012. Untuk HGU itu, pedagang Pasar HWI membayar Rp 5 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

Untuk HGU berikutnya, biaya sewa naik menjadi sebesar Rp 50 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Biaya sewa memperhitungkan luas kios dan bisa diangsur 25 kali.

Pedagang mengaku sangat keberatan dengan harga HGU baru dan sempat berdemonstrasi pada Desember 2012.

"Kita mau bayar darimana. Sementara itu (perawatannya) saja masih berantakan. Kami tidak sanggup," ujar seorang pedagang di Pasar HWI, Dani.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer Usaha dan Pengembangan Pasar HWI Lindeteves, Subandi mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah memenuhi Perda No 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar.

"Perda itu mencakup wewenang pengelolaan, klasifikasi pasar dan termasuk sanksi bagi pedagang yang melanggar ketentuan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com