Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ingin Segera Berkumpul Lagi dengan Hercules

Kompas.com - 02/07/2013, 11:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pelaksanaan sidang pembacaan vonis Hercules Rozario Marcal, istri Hercules, Nia Dania, tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Nia berharap suaminya bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Nia tiba dengan didampingi oleh beberapa anggota keluarganya dan sejumlah pengawal. Saat ditanya mengenai vonis yang akan dijatuhkan pada suaminya, Nia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Namun, dia berharap dapat segera berkumpul lagi dengan suaminya.

"Lihat saja nanti, kan putusannya belum. Pihak keluarga sih menginginkan yang terbaik. penginnya cepat kumpul lagi," kata wanita asal Indramayu itu.

KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat terjadi bentrok dan penyerangan kepada polisi di sekitar ruko kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 8 Maret lalu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Sidang Hercules hari ini mengagendakan pembacaan vonis. Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi, dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

    Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

    Megapolitan
    Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

    Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

    Megapolitan
    Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

    Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

    Megapolitan
    Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

    Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

    Megapolitan
    Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

    Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

    Megapolitan
    Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

    Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

    Megapolitan
    Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

    Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

    Megapolitan
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

    Megapolitan
    Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

    Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

    Megapolitan
    Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

    Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

    Megapolitan
    Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

    Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

    Megapolitan
    Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

    Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

    Megapolitan
    Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

    Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

    Megapolitan
    Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

    Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

    Megapolitan
    Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

    Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com