Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Jalan Damai, Jokowi Minta Blok A Tanah Abang Diserahkan

Kompas.com - 23/07/2013, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya.

"Sudah, dalam proses. Kita minta diserahkan ke kita," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7/2013) siang.

Jokowi mengatakan, proses pengembalian itu merupakan merupakan hasil komunikasinya dengan pemilik perusahaan tersebut, yakni Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz. Jokowi mengaku tak ingin melanjutkan sengketa antara Pemprov DKI dan perusahaan itu di ranah hukum.

"Yang jelas, kita ingin agar ini diselesaikan secara baik-baik. Ini sudah final," ujarnya.

Jokowi mengatakan, ada hal-hal yang menjadi syarat dalam proses tersebut, yakni pengembalian denda sebesar Rp 8,2 miliar dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut.

"Ya nantilah, ini masih proses, jangan dibuka-buka dulu. Yang penting segera mungkin," ujarnya.

Persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan Internasional milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan PD Pasar Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasar itu sempat terbakar pada 2003.

Perjanjian kedua pihak semestinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2003 hingga 2008. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit kios belum mencapai 95 persen, perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun hingga 2009.

Setelah kontrak diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya Djangga Lubis meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (NPKP) melakukan audit. Karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian, PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT PDNI ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan kios. Dalam perjanjian, PT PDI tak berwenang melakukan penyewaan kios. Dengan adanya penyewaan, target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai sehingga dapat saja PT PDI berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, PT PDI mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI dari kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com