Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok A Kembali Dikelola Pemprov, "Pasti Ada Deal"

Kompas.com - 24/07/2013, 08:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengapresiasi positif kembalinya Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional ke PD Pasar Jaya. Namun, ia yakin pasti ada "deal" dalam proses tersebut.

"Pasti ada deal. Soal ada apa di belakang semua itu menarik, kenapa bisa begitu?" ujarnya saat di hubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2013).

Agus mengungkapkan, sengketa Blok A antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz itu telah berlangsung lama dan prosesnya pun berlangsung alot di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tiba-tiba di era pemerintahan Jokowi-Basuki, Djan Faridz melunak.

Meski situasi tersebut penuh tanda tanya, Agus menduga bukan tak mungkin politisi PDI-Perjuangan itu "menukar" proyek ke Djan dengan nilai investasi yang lebih besar. "Misalnya, Tanah Abang kan dikasih, lalu mereka (Djan Faridz) bilang, saya ambil reklamasi pantai utara atau ganti bikin Giant Sea Wall atau bangun apartemen terpadu saja deh, yang semua itu nilai investasinya jauh lebih besar," lanjut Agus.

Agus berharap, proses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang tersebut dibuka kepada publik, bukan hanya proses proseduralnya, melainkan juga proses komunikasinya dengan Djan Faridz.

Pelajaran berharga

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, William Yani, pun salut atas hasil komunikasi yang dilakukan Jokowi dengan Djan. Meski demikian, ia menyarankan agar Jokowi melakukan verifikasi lagi proses renegosiasi itu agar Pemprov DKI tak merugi di waktu depan.

"Cek dulu, pengembaliannya kayak apa? Itu perusahaan berutang atau tidak. Lalu pedagang Blok A itu setelah dikelola DKI lagi, bayarnya ke mana, apa masih ke perusahaan sampai kontraknya habis atau langsung dialihkan ke Pemprov," ujarnya.

Dan yang paling penting, lanjut William, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PT PDI harus segera melunaskan uang sebesar Rp 8,2 miliar kepada Pemprov DKI sebagai ganti rugi pengelolaan Blok A yang teralihkan selama ini.

William menegaskan, ini pengalaman berharga bagi Pemprov DKI untuk melakukan kerja sama dengan pihak swasta. "Istilahnya, jangan sampai kejadian ini lagi kita dikadalin pihak swasta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi membenarkan Pemprov DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A, Pasar Tanah Abang, dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Proses pengembalian hak pengelolaan itu hingga saat ini, kata Jokowi, masih terus dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com