Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Jalan Damai, Jokowi Minta Blok A Tanah Abang Diserahkan

Kompas.com - 23/07/2013, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya.

"Sudah, dalam proses. Kita minta diserahkan ke kita," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7/2013) siang.

Jokowi mengatakan, proses pengembalian itu merupakan merupakan hasil komunikasinya dengan pemilik perusahaan tersebut, yakni Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz. Jokowi mengaku tak ingin melanjutkan sengketa antara Pemprov DKI dan perusahaan itu di ranah hukum.

"Yang jelas, kita ingin agar ini diselesaikan secara baik-baik. Ini sudah final," ujarnya.

Jokowi mengatakan, ada hal-hal yang menjadi syarat dalam proses tersebut, yakni pengembalian denda sebesar Rp 8,2 miliar dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut.

"Ya nantilah, ini masih proses, jangan dibuka-buka dulu. Yang penting segera mungkin," ujarnya.

Persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan Internasional milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan PD Pasar Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasar itu sempat terbakar pada 2003.

Perjanjian kedua pihak semestinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2003 hingga 2008. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit kios belum mencapai 95 persen, perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun hingga 2009.

Setelah kontrak diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya Djangga Lubis meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (NPKP) melakukan audit. Karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian, PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT PDNI ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan kios. Dalam perjanjian, PT PDI tak berwenang melakukan penyewaan kios. Dengan adanya penyewaan, target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai sehingga dapat saja PT PDI berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, PT PDI mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI dari kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com