JAKARTA, KOMPAS.com — Musibah kecelakaan maut yang melibatkan AQJ atau Dul (13) menjadi peringatan bagi semua kalangan untuk bertanggung jawab atas perilaku remaja masa kini. Polisi, keluarga, bahkan sekolah harus ikut serta dalam memberikan kesadaran atas pelanggaran itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, ketika seorang di bawah umur mengemudikan kendaraan, hal itu sudah dianggap sebagai suatu pelanggaran ataupun kesalahan. Ironinya, menjadi hal lumrah ketika remaja-remaja di kota besar, apalagi di Ibu Kota, mengendarai sepeda motor atau bahkan mobil.Karena usia yang belum memenuhi syarat undang-undang, sudah tentu anak-anak itu tak melengkapi dirinya dengan surat izin mengemudi dari kepolisian. Rikwanto mengatakan, polisi berjanji akan bertindak tegas dalam menindak anak di bawah umur yang nekat membawa kendaraan atau melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ini akan kita awasi terus, terutama anak di bawah umur, yang jelas tidak boleh membawa kendarannya sendiri," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Meski demikian, Rikwanto menyatakan perlu ada kerja sama dari berbagai pihak untuk membina karakter anak atas penggunaan kendaraan bermotor. Dimulai dari lingkungan keluarga, orangtua harus tegas membatasi anak dan tidak membiarkan mereka bepergian ke sekolah menggunakan kendaraan sendiri.
"Ini memang jadi fenomena yang menarik, terutama anak-anak sekolah. Jadi, bila sudah bisa mengemudikan kendaraan, seolah-olah ada kebanggaan dari orangtua dan bahkan memperbolehkan dia (anak) disuruh-suruh atau menyuruh dia untuk membeli sesuatu," ujar Rikwanto.
Mengantisipasi pelanggaran tersebut, peran dari lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah, dipandang perlu. Hal ini untuk menerapkan anjuran terhadap siswanya yang masih di bawah umur agar tidak memakai kendaraan sendiri.
"Namun, yang terjadi di lapangan, kenyataannya masih ada anak sekolah yang curi-curi, tetap bawa kendaraan bermotor. Namun, parkirnya di tempat lain dan ke sekolah jalan kaki," kata Rikwanto.
Untuk itu, polisi menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam hal pengawasan terhadap anak didik yang masih di bawah umur. Rikwanto mengklaim bahwa polisi sudah melakukan kerja sama mengantisipasi hal tersebut. Hal itu antara lain ditunjukkan dengan adanya larangan membawa kendaraan oleh sekolah bagi siswa-siswinya yang belum mencapai usia 17 tahun.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul terjadi di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) pukul 00.40. Dul diduga kehilangan kendali atas mobil, sedangkan Mitsubishi Lancer EX hingga mobilnya melesat keluar jalur dan menabrak dua mobil dari arah berlawanan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka atas kasus tersebut. Meski demikian, proses hukumnya akan dipertimbangkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.