Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Aetra Putus Sambungan Air Ilegal di Hotel Sepinggan

Kompas.com - 17/09/2013, 16:27 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air bersih ilegal yang digunakan di Hotel Sepinggan, Jalan Raya Enggano, Tanjung Priok , Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013). Pengelola hotel dianggap mencuri air bersih dari pipa utama Aetra untuk pelanggan hotel. Sambungan pipa air diputus karena sejak Januari hingga Juli 2013, pengelola hotel telah mencuri sambungan air dari PT Aetra.

"Hotel Sepinggan ini merupakan mantan pelanggan Aetra dengan status pemutusan permanen. Namun, tetap menggunakan air Aetra selama kurang lebih 18 bulan dengan cara mencolok dan menyambung langsung dari pipa," ujar Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo di Hotel Sepinggan, Selasa (17/9/2013).

Priyatno menjelaskan, Hotel Sepinggan menggunakan pipa distribusi ukuran 3 inci dengan pipa ukuran 3/4 inci tanpa melalui meteran. Sebelumnya pada tahun 2007, hotel tersebut pernah memiliki sambungan tidak resmi dengan total denda Rp 110 juta serta tunggakan mencapai Rp 456 juta.

"Kita sudah putus secara permanen tahun 2007 karena mereka tidak membayar denda dan tunggakan air, sehingga kasus ini kita bawa ke proses hukum dengan tuntutan pidana 363 KUHP dan telah divonis 7 bulan penjara tahun 2009," ujarnya.

Pada saat pemutusan sambungan air pada siang tadi, pegawai hotel tersebut sempat memberikan perlawanan terhadap PT Aetra dan wartawan. "Bubar-bubar, saya enggak mengizinkan ini, saya tidak mengijinkan ini. Wartawan cuman bikin rusak negara, saya siram kalian semua dengan air keras," kata MSR yang mengaku sebagai pemilik Hotel Sepinggan.

Priyatno mengatakan, pada 2013, Hotel Sepinggan kembali melakukan pencurian sambungan pada Januari hingga Juli. Pada 27 Agustus 2013, Aetra melakukan pengecekan karena pasokan air di daerah tersebut menjadi kecil. Sehari setelahnya, Aetra melakukan mediasi dengan pengelola hotel untuk mencari bukti pencurian yang telah dilakukan Hotel Sepinggan. Namun, pada saat mediasi pertama, Aetra masih belum menemukan barang bukti.

"Pencurian air yang dilakukan kembali oleh pihak hotel akan kita bawa ke ranah hukum untuk diproses. Pelanggaran ini sesuai Perda Nomor 11 tahun 1993 tentang pelayanan air minum di Jakarta dengan denda Rp 200 juta," ujar Priyatno.

Tahun ini, PT Aetra menemukan 650 titik penggunaan air ilegal, sebanyak 400 di antaranya merupakan pengguna rumah tangga. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah penalti membayar tarif maksimum selama enam bulan dikali enam bulan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com