Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyolong" Ikan Kerapu Macan, Enam Nelayan Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2013, 23:15 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang--enam nelayan dan satu penadah--pencuri ikan kerapu macan di sejumlah keramba milik PT Pantara Wisata Jaya di Dermaga Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu, pada 28 Agustus 2013. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johansen Ronald, di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa, (17/9/2013) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari warga yang mensinyalir adanya praktik jual beli yang mencurigakan.  

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 16 September, terang Johansen, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan enam tersangka pencurian keramba tersebut, sehari setelah penangkapan terhadap satu orang penadah ikan kerapu macan.

Dikatakan Johansen, aksi pencurian terjadi dua kali yaitu pada tanggal 22 agustus 2013, yang dilakukan Fahrizal, Fahmi Bahri, Nur Hasan, Bahrikal dan pada 24 agustus yang dilakukan oleh Feri Jaka Utama dan Hasrul. Sedangkan penampung hasil pencurian tersebut adalah Musa. Mereka semua berdomisili di Kepulauan Seribu.

Fahrizal, salah satu tersangka, mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena frustasi tak bisa membawa pulang ikan hasil tangkapan. Melihat ada kesempatan, niat melakukan pencurian pun muncul. Apalagi, harga ikan kerapu macan di pasaran bisa dijual dengan harga Rp 850 ribu per kilo. "Habis kita nelayan enggak dapet ikan. Terus, di keramba itu ada ikan kerapu macan," ungkap Fahrizal.

Fahrizal mengaku melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. Mereka memiliki tugas masing-masing. "Semua turun (berenang), yang nyobek keramba dua orang, lalu di saat kawan lain nyelem saya siapin jaring buat taruh ikannya," terang Fahrizal.

Aksi pencurian ikan dilakukan sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Untuk mencuri ikan kerapu mereka harus berenang ke kedalaman 3 meter dan merobek jaring di kedalaman 2,5 meter. Lalu mereka menampung ikan di jaring yang mereka bawa.

Atas tindakan tersebut, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 buah sampan, 2 buah masker selam merk atunas, 1 buah jaring keramba yang telah dirusak, 2 buah tali tambang, 263 ekor ikan kerapu macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com