Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Penangkapan Versi Vanny

Kompas.com - 18/09/2013, 18:57 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane, yang ditangkap pada Senin (16/9/2013), mengaku sebagai korban penjebakan. Melalui pengacaranya, Windu Wijaya, mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman itu menceritakan kronologi penangkapannya.

Windu Wijaya menuturkan, keberadaan Vanny di Hotel Mercure kamar 917 atas undangan dari seseorang yang bernama Harun. "Senin malam, Vanny diajak temannya, Harun, ketemu di hotel. Vanny datang dengan memakai taksi. Di lobi hotel, Harun menjemput dan membayar taksi tersebut," kata Windu, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).

Setelah itu, Harun mengajak Vanny ke kamar 917. Di sana, menurut Windu, keduanya sempat mengobrol. "Harun kemudian meminta izin ke lobi hotel. Beberapa waktu kemudian terjadilah aksi penggerebekan itu," ujarnya.

Windu menambahkan, Vanny sendiri mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dua paket narkoba seberat 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja.

Windu meyakini bahwa posisi Vanny adalah korban. "Vanny adalah korban, saya bisa memastikan itu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari mengaku belum mengetahui siapa sosok Harun yang disebut-sebut Vanny itu. Pada saat ditangkap pun, Vanny sedang sendirian di dalam kamar. "Silakan nanti dalam pemeriksaan itu dijebaknya seperti apa, yang dimaksud menjebak itu siapa," jelas Arman.

Vanny telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com