Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kecepatan, Cip Mobil Dul Mesti Dianalisis di Jepang

Kompas.com - 20/09/2013, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya polisi untuk mengungkap kecepatan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, harus menunggu analisis cip yang tertanam dalam mobil sedan tersebut. Cip itu harus diteliti di pusat produksi Mitsubishi di Jepang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (20/9/2013), mengatakan, komponen cip itu merupakan data elektronik yang merekam kecepatan kendaraan Dul. Analisis terhadap rekaman kecepatan kendaraan itu hanya dapat dibuka di pusat produksi kendaraan tersebut.

"Cip data itu hanya bisa dibuka di sana, yang berisi data elektronik yang tahu tentang kecepatan awal dan akhir Mitsubishi Lancer hingga dia hilang kendali dan terjadi benturan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Ia berharap hasil dari pemeriksaan tersebut dapat segera diketahui. Mobil Dul diketahui meluncur kencang sebelum menabrak pembatas jalan dan dua mobil lain, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM, pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.40. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa mobil Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga masuk di jalur berlawanan.

Total tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Enam korban di antaranya tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Meilia, Cibubur.

Para korban meninggal dunia tersebut adalah Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Sementara itu, korban luka berjumlah delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

Dul sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Ia terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, proses hukumnya akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com