Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis "Nyimeng" di Kantor PKK, Tiga Pegawai Pemkot Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2013, 16:15 WIB

BEKASI, KOMPAS.com -- Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditahan Polsekta Bekasi Selatan, Kota Bekasi, karena terbukti mengonsumsi ganja.

Ketiganya disergap usai berpesta ganja di lingkungan Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin lalu, 23 September 2013, sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang petugas cleaning service yang menyaksikan penyergapan itu menuturkan para pegawai yang masih berseragam Linmas warna hijau-hijau itu disergap di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi B1040xxx. Menurut dia, tiga petugas menyergap mobil warna silver itu.

Ada satu sepeda motor yang menghalangi di depan mobil. "Ada ceweknya satu, waktu cewek itu mau turun tidak dibolehkan, langsung ikut dibawa pakai mobil itu," tutur petugas cleaning service itu.

Seorang petugas berpakaian preman, kemudian mengambil alih kemudi Honda Jazz dan membawa para pegawai itu keluar dari lingkungan Pemkot Bekasi. Satu mobil Toyota Kijang warna biru mengikuti di belakangnya.

Kanit Reskrim Polsekta Bekasi Selatan, Iptu Kasran membenarkan penahanan tiga pegawai Pemkot Bekasi itu. Tapi dia membantah salah satu di antaranya adalah pegawai perempuan. "Tidak ada tersangka perempuan, ketiga laki-laki semua," tuturnya.

Para pegawai yang diamankan itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang menjadi staf di Dinas Tata Kota. Keduanya berinisial FS dan BD. Satu pegawai lainnya adalah staf di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) yang masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak berinisial DL.

"Hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Kasran.

Menurut Iptu Kasran, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan tentang adanya pesta narkoba. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tersangka diduga usai mengonsumsi ganja.

"Barang bukti yang disita satu linting ganja yang masih utuh, dan setengah linting lainnya sisa dari ganja yang baru digunakan," terangnya.

Iptu Kasran menyatakan, karena terbukti positif sebagai pengguna narkoba, ketiga pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi itu akan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotik. "Ancamannya empat tahun penjara," tuturnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Heryanto menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait sanksi yang akan diberikan kepada ketiga pegawai itu.

Sanksi yang akan diterapkan, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sesuai PP 53/2010, sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com