Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin UMKMP Jaktim Siap Dievaluasi Jokowi

Kompas.com - 18/10/2013, 20:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) Jakarta Timur Johan Effendi mengatakan siap bila Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan evaluasi kerjanya. Johan siap menerima apa pun hasil evaluasi dari pimpinannya tersebut.

"Saya ini bawahan, namanya evaluasi, saya menerima. Ngapain saya membela diri?" kata Johan ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2013) sore.

Johan mengatakan, ketika Jokowi datang meninjau kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, dirinya baru saja selesai rapat di Dinas KUMKM DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rapat tersebut membahas permasalahan di Perkampungan Industri Kecil (PIK), Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Rapat itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.

"Baru selesai sekitar pukul 11.30, saya langsung shalat Jumat di sana," ujar Johan.

Setelah shalat, Johan mendapat informasi bahwa Jokowi datang meninjau kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengecek pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Ia kemudian berangkat untuk mendampingi Jokowi. Namun, ketika ia sampai, Jokowi telah meninggalkan lokasi.

"Saya dapat informasi bahwa Gubernur sempat marah dengan pelayanan di sini," ujar Johan.

Johan mengatakan, ketika Jokowi melakukan sidak mulai pukul 12.45, stafnya tengah beristirahat makan siang. Oleh karena itu, kata ia, masih banyak meja kerja kosong di kantornya. Demikian pula dengan petugas operator input data yang memegang password komputer ketika diminta oleh Jokowi.

"Memang sedang istirahat makan. Mereka juga makannya di kantin kantor," ujar Johan.

Mengenai lambatnya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Johan mengatakan bahwa selama ini pengurusan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan, pengurusan SIUP dan TDP selama tiga hari pengerjaan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/per/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP, Pasal 12 ayat 1 mengatur tentang pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Kendati demikian, Johan mengatakan bahwa pelayanan satu hari selesai juga sudah dilaksanakan melalui sistem one day service. Prosesnya melalui kegiatan jemput bola yang dilakukan pada tempat-tempat seperti mal dan pasar bagi warga yang ingin membuat SIUP atau TDP.

"Warga yang ingin mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu satu hari. Kami gelar setiap satu bulan sekali," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Megapolitan
2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Megapolitan
Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Megapolitan
Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Megapolitan
Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com