JAKARTA, KOMPAS.com — Selain kerap menekan para petugas keamanan, anggota Brimob Polri, Briptu W, juga dikenal sering mengintimidasi pedagang di Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, W bukan kepala keamanan di kompleks ruko itu.
Ardiyan (24), seorang satpam di Ruko Galaxy, mengatakan, para petugas satpam di kompleks tersebut mengenal W karena sering datang ke tempat tersebut. Kedatangannya bukan untuk mengamankan kompleks perdagangan tersebut.
"Cuma main dan reseh-reseh aja, suka mabuk juga dan intimidasi satpam sama pedagang," ujar Ardiyan di Ruko Galaxy, Selasa (6/11/2013).
Pria yang sudah 4 tahun bekerja sebagai satpam itu mengatakan, W sering datang ke sana karena rumahnya di Tegal Alur, tidak jauh dari ruko tersebut. Menurut Ardiyan, kebiasaan W datang ke kompleks ruko tersebut sudah berlangsung sejak sebelum ia bekerja di kompleks ruko tersebut. Menurut Ardiyan, setiap kali datang, W sering mengacungkan senjata untuk menakuti para satpam, walaupun saat ia tidak bertugas.
Intimidasi terhadap pedagang itu juga dibenarkan oleh R (19), seorang pedagang kelontong di wilayah tersebut. "Dia memang suka intimidasi kita, pokoknya suka-suka dia saja. Kalau memang sesuai dengan pribadi dia, dia bakalan suka. Tapi kalau enggak sesuai, dia memang suka kasar," ujarnya.
Para satpam di Ruko Galaxy membantah bahwa W ditugaskan untuk menjaga keamanan di sana. W juga bukan kepala keamanan di kompleks ruko tersebut. "Ada juga itu Pak Agus, pensiunan TNI. Dia (Briptu W) mah memang cuma suka main ke sini saja," ujar seorang satpam bernama Maximilian (27).
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, W memang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan membina satpam penjaga Ruko Seribu Blok L Galaxy. Menurut Rikwanto, ketika W sampai di ruko pada Selasa (5/11/2013), ia melihat pos satpam di ruko tanpa penjaga. W meminta satpam bernama Bachrudin (30) untuk push-up dan salam hormat. Karena korban tidak mau melakukannya, terjadilah keributan kecil. Di situlah W langsung mengacungkan pistolnya hingga meletus dan mengenai dada kiri Bachrudin. Korban langsung terjatuh dan tewas di tempat.
Setelah menembak, W langsung menuju Korps Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menceritakan kejadian tersebut. W akhirnya menyerahkan diri dan sekitar pukul 23.00 sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan. Atas kejadian ini, W dijerat Pasal 359, 338, dan 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Rikwanto mengatakan, W tetap akan dikenakan sanksi disiplin yang akan diberikan bersamaan dengan sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.