"Berita acara serah terima itu ditandatangani 8 Juni 2007, terus 7 Oktober kan pergantian gubernur baru, pelaksanaan berita acara serah terima itu berarti gubernur yang baru. Setelah Pilkada 2012, beralih ke Jokowi, pikir sendiri," kata Prijanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2013), seusai melaporkan masalah lahan BMW ini.
Di KPK, Prijanto yang datang bersama politikus senior, AM Fatwa, itu diterima Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja dan perwakilan dari bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK. Menurut Prijanto, ada kejanggalan dalam proses pelepasan lahan di Taman BMW yang akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional tersebut.
Ada perbedaan antara luas lahan dalam berita acara serah terima (BAST) dari pengembang kepada Pemda DKI dengan yang tercatat dalam surat pelepasan hak (SPH) dari pemilik tanah kepada pengembang. Dia mengatakan, menurut BAST, luas lahan yang akan digunakan sekitar 26 hektar. Namun, luas lahan yang sudah ada SPH-nya hanya 12 hektar.
"Surat pelepasan hak ada lima, kalau dijumlah cuma 12 hektar, padahal DKI Jakarta sudah mengumumkan sebagai aset 26 hektar. Terjadi pembohongan publik tidak?" ujarnya.
Selain itu, lanjut Prijanto, ada kejanggalan lain terkait nama jalan lokasi tanah yang tercantum dalam BAST. Nama lokasi lahan dalam BAST tersebut ada yang berbeda dengan nama jalan di lokasi sesungguhnya.
"Tanah BMW itu ada di Patangguh, tapi 5 SPH di lampiran, ada 4 SPH yang di Kelurahan Sunter Agung. Jauh atau dekat, pikir sendiri ini benar atau salah," tuturnya.
Saat ditanya mengapa dia baru melaporkan masalah ini ketika sudah tidak menjabat wagub DKI Jakarta, Prijanto mengaku kalau matanya baru terbuka setelah dia mengundurkan diri dari jabatan wagub.
"Saya ngertinya justru setelah tidak jadi wagub. Pada waktu saya jadi wagub, staf sama gubernur cuma bilang tanah BMW adalah kewajiban fasos, fasum dari pengembang yang sudah diserahkan DKI dan sudah masuk aset. Kalau Anda membaca aset DKI, mesti ada tanah BMW itu senilai Rp 737 miliar lebih," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.