JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan ini, polisi akan mempertemukan secara bersama-sama dua siswa SMPN 4 Jakarta Pusat, pelaku adegan mesum di dalam ruang kelas mereka, yakni AE dan FP, dengan sepuluh siswa lainnya yang ikut menyaksikan adegan mesum tersebut.
"Dalam waktu dekat, hal itu akan kami lakukan. Ini untuk mengonfrontir secara langsung karena keterangan AE, siswa perempuan pelaku adegan, berbeda dan bertolak belakang dengan keterangan sepuluh siswa perempuan lain yang menyaksikan adegan itu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).
Bahkan, kata Rikwanto, keterangan AE dan keterangan FP, siswa laki-laki pelaku adegan mesum, juga ada yang berbeda.
"Karenanya, kita akan buatkan berita acara konfrontasi di antara mereka. Keterangan mereka yang berbeda akan dikonfrontasi langsung di hadapan penyidik," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, kata Rikwanto, AE, siswa perempuan pelaku adegan mesum, mengaku dirinya dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan FP karena diancam rekaman video mereka yang direkam sebelumnya akan disebarkan.
"Namun, keterangan AE ini berbeda dengan keterangan 10 siswa lainnya yang menyaksikan dan merekam adegan itu. Bahkan, keterangan AE dan FP juga berbeda," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, kesepuluh saksi siswa yang menyaksikan adegan itu berpendapat bahwa apa yang dilakukan AE dan FP adalah suka sama suka. Bahkan, katanya, FP juga membenarkan hal itu dan mengatakan kalau FP dan AE sudah pacaran sejak beberapa bulan.
"Karena banyak keterangan saksi apa yang mereka lakukan adalah suka-sama suka, konfrontasi langsung di depan penyidik akan dilakukan," tuturnya.
Dari sana, diharapkan dapat diputuskan apakah peristiwa ini bisa diproses hukum atau tidak.
Rikwanto menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga sudah memintai keterangan ayah AE selaku pelapor. "Orangtua AE melaporkan kalau anaknya dilecehkan secara seksual. Namun, keterangan saksi, mereka suka sama suka. Indikasinya, mereka sudah melakukan itu sebanyak tiga kali," kata Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya juga sudah memeriksa pihak sekolah, di antaranya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP. "Kami juga sudah periksa tiga orang penjaga sekolah," katanya.
Dari pemeriksaan itu, kata Rikwanto, pihaknya belum dapat menerapkan pasal pidana kepada pihak mana pun. Menurutnya, jika nanti ada pasal pidana yang akan diterapkan ke salah satu atau beberapa siswa SMP ini, ia memastikan proses hukum akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.