Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: KPAI Hanya Menghabiskan Uang Negara!

Kompas.com - 20/11/2013, 15:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meminta Komisi Hukum Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS dibubarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dibubarkan. Menurut dia, komisi seperti itu hanya untuk menampung orang-orang yang memiliki hobi mengkritisi, menghabiskan uang negara dan tidak menghasilkan realisasi kerja apapun.

"KPAI menurut saya enggak jelas. Kalau menghabiskan uang negara dan hanya menampung-nampung orang buat kritik saja untuk apa?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Salah satu perseteruannya dengan KPAI adalah saat peristiwa 36 siswa SMA Negeri 46 yang membajak bus. Mereka dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah lainnya. Seharusnya, kata dia, KPAI dapat memberikan saran yang solutif. Sebab, Pemprov DKI tidak memecat siswa, namun memindahkan siswa ke sekolah lain.

Hal itu berarti langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak sepihak dan telah disepakati bersama kepala sekolah, komite, dan orang tua murid. Bahkan, Basuki mengatakan, para peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal merupakan ciri-ciri anak-anak "calon bajingan" dan tidak pantas sekolah menggunakan subsidi pemerintah.

Sikap keras Basuki kepada para peserta didik itu mendapat perlawanan dari Sekjen KPAI M Ihsan. Menurut Ihsan, seluruh peserta didik layak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri dan sikap Basuki sebagai pejabat publik itu dapat diindikasikan sebagai pejabat yang tidak mengerti Undang-undang.

"Kamu mengerti UU enggak, UU itu mengatur haknya orang. Tapi, ketika hak anda yang anda pakai itu mengganggu orang lain, UU itu akan dikenakan pada anda. Maksud saya, kalau kritik bisa, kasih tahu kita juga dong, apa solusinya? Jadi masuk akal," ujar Basuki.

Alumnus Universitas Trisakti Jakarta mengatakan ada Undang-undang yang menyebutkan kalau peserta didik juga wajib untuk menaati peraturan. Saat peserta didik tidak mengerti peraturan, melanggar dan sudah melakukan tindak kriminal, maka menurut Basuki, berarti para peserta didik itu sudah melanggar UU. Hanya saja pembubaran komisi maupun lembaga pemerintahan itu, membutuhkan waktu yang lama.

"Enggak bisa dibubarkan juga karena ada UU-nya, mesti rapat DPR. Ada 70 komisi lebih yang seharusnya menurut saya enggak perlu," tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com