Surat kesepakatan damai antara keluarga Flo dan pihak Vika sudah diterima penyidik kepolisian. Namun, polisi tidak serta-merta menutup dan menghentikan kasus ini, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Flo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pihaknya sudah menerima surat kesepakatan damai antara Vika dan pihak keluarga Flo.
Surat kesepakatan damai tersebut, katanya, ditandatangani Vika sebagai pelapor atau korban, beserta kuasa hukumnya, serta pihak keluarga Flo, yakni ayah Flo, Frans Limasnax, ibunda Flo, dan saudara Flo.
"Ada surat kesepakatan damai yang kami terima, Rabu kemarin. Isinya permohonan maaf keluarga Flo kepada Vika dan bersedia mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan. Kemudian dari Vika memaafkan. Dari situ semua pihak setuju dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di kepolisian," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013).
Menurut Rikwanto, walaupun ada surat kesepakatan damai yang ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus ini, sebelum memeriksa kembali pihak yang berperkara, terutama Flo.
"Ini karena penyidik harus berkeyakinan kalau kesepakatan damai ini benar-benar terjadi tanpa rekayasa atau intimidasi atau hal lainnya," katanya.
Untuk itu, polisi, kata Rikwanto, sudah meminta keluarga Flo untuk menghadirkan Flo agar diperiksa oleh penyidik supaya SP3 bisa diterbitkan.
"Saat ini Flo masih tetap tersangka dan tetap kami cari. Namun dengan adanya surat kesepakatan damai, perlakuan padanya akan berbeda saat pemeriksaan nanti, jika Flo hadir," kata Rikwanto.
Ia menjelaskan, kehadiran Flo sangat diperlukan agar upaya damai serta SP3 bisa terealisasi dan terwujud. "Apakah kehadiran Flo nanti karena keluarga yang menghadirkan atau karena penyidik yang mendapatkannya di lapangan, kita lihat nanti," katanya.
Karena itu, kata Rikwanto, untuk sementara walaupun surat kesepakatan damai diterima dan pencabutan laporan dilakukan, penyidik tetap memproses kasusnya karena penyidik belum memiliki keyakinan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa pihak yang berperkara sudah benar-benar damai.
Pemeriksaan terhadap Flo nantinya, kata Rikwanto, bisa saja dihadapkan bersama-sama dengan Vika di depan penyidik ataupun tidak. "Minimal penyidik memeriksa Flo," ujarnya.
Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya juga akan memeriksa Vika kembali terkait kesepakatan damai ini pada Senin (25/11/2013).
Kepada Vika, akan ditanyakan sebab musabab dan alasan perdamaian terjadi atau alasan ia mencabut laporan. "Ini untuk memastikan tidak ada intimidasi atau paksaan atau rekayasa. Intinya penyidik mau memastikan bahwa perdamaian datang dari hati yang paling dalam," katanya.
Menurut Rikwanto, awalnya polisi menjadwalkan akan memeriksa Vika, Jumat (22/11/2013). "Namun, kuasa hukumnya minta diundur Senin, dan kami penuhi," ujar Rikwanto. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.