JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah hampir sekitar dua jam diperiksa, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.20, Senin (25/11/2013). Dalam pemeriksaan itu, Vika menyatakan bahwa tidak ada paksaan untuk menempuh cara damai dan mencabut laporan atas kasus perusakan rumahnya.
Kuasa hukum Vika, Syarifudin Noor, mengatakan, penyidik juga menanyakan apakah benar dalam pencabutan laporan itu Vika menerima intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Keterangan tentang unsur tekanan itu diperlukan untuk memastikan bahwa Vika benar-benar menerima permintaan maaf dari Anastasia Florin Limasnax atau Flo, tersangka dalam kasus perusakan rumah di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut.
"Saya tegaskan di sini tidak ada itu unsur tekanan dari pihak mana pun," kata Syarifudin di Mapolda Metro Jaya, Senin petang.
Syarifudin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 10 hal kepada Vika. Semua pertanyaan, kata Syarifudin, itu disampaikan untuk mengonfirmasi pencabutan laporan perusakan rumah dan perjanjian damai antara Vika dan Flo, yang diwakili keluarga Flo.
Setelah keluar dari ruang penyidik, Vika tidak memberikan komentar kepada wartawan. Ia keluar bersama lima koleganya. Vika meninggalkan Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1548 TQR berwarna putih, sedangkan temannya menggunakan mobil Honda CRV B 705 LAW dengan warna sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.