Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tempat Tinggal, Remaja Hendak Perkosa Putri Pemilik Rumah

Kompas.com - 07/12/2013, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - RA(16) tak tahu diuntung. Sudah menumpang di kediaman kenalannya, A(45), RA juga mencoba memerkosa putri A berinisial APP (11). RA pun ditangkap polisi akibat perbuatannya, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Endang Sri mengatakan, RA dan A kenal sejak tahun 2009 silam lantaran sama-sama jadi juru parkir di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. RA diketahui menggelandang sementara A, diketahui memiliki rumah sendiri bersama keluarga.

"A kasihan sama RA karena tak punya tempat tinggal. A sudah ngajak RA untuk tinggal di rumahnya sejak lama, tapi RA baru mau tinggal, Selasa (3 Desember 2013)," ujar Endang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu(7/12/2013).

Rupanya bantuan yang diberikan A tidak disambut baik oleh RA. Di rumahnya yang hanya sepetak di bilangan Jakarta Timur, RA malah mencoba memerkosa putri A berinisial APP yang duduk di kelas VI salah satu SD di dekat kediamannya. Aksi itu dilancarkan RA saat malam hari, saat A diketahui belum pulang ke rumahnya.

Tidak hanya itu, RA memaksa APP pergi ke kebun dekat rumah untuk kembali melakukan hal tak senonoh. Paksaannya tersebut diiringi dengan ancaman, jika APP teriak, RA akan memukulnya.

"Kejadian itu Jumat (6 Desember 2013) dini hari. RA mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tangannya diikat tali, dan mulut korban disumpal kain supaya tak teriak," lanjut Endang.

Belum sempat remaja putus sekolah tersebut melakukan pemerkosaan terhadapnya, APP meronta dan berhasil melepaskan sumpalan kain di mulutnya. Dia pun berteriak meminta pertolongan tetangga yang tidak jauh dari lokasi kebun. Warga berbondong-bondong datang dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi warga, RA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar khilaf. RA menangis dan menyesali aksinya. Tak berapa lama, aparat kepolisian datang menjemput RA serta membawanya ke Unit PPA Polrestro Jaktim untuk pemeriksaan.

"RA Sudah kita jadikan sebagai tersangka. Ia kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15tahun kurungan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com