Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, hal tersebut merupakan kewajiban polisi untuk mengembalikan situasi dan kondisi masyarakat setelah penangkapan teroris tersebut. Seluruh biaya perbaikan ditanggung pihak kepolisian.
"Kewajiban kepolisian mengembalikan apa yang terjadi baik psikologis maupun fisik," kata Rikwanto, Jumat (3/1/2014).
Rikwanto mengatakan, ada dua rumah kontrakan berisi empat sampai lima petak yang perlu diperbaiki. Polisi menganggarkan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah tersebut.
"Kalau kurang nanti ditambahkan. Mudah-mudahan bisa terbangun semua," ujar Rikwanto.
Warga yang rumahnya rusak tersebut, kata dia, sementara ini diungsikan di kontrakan hingga satu sampai dua minggu. Hal ini dilakukan guna menunggu pengerjaan bangunan warga yang rusak selesai.
"Kita beri sewa, biaya hidup, sampai selesai pembangunan baru kembali," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.