Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada UU ASN, Basuki Merasa Tersandera PNS Malas

Kompas.com - 27/01/2014, 21:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kurang lebih satu tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui bagaimana kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.

"Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa enggak saya disandera oleh PNS-PNS yang tidak mau kerja? Hasilnya, saya gagal, rakyat dirugikan, dan PNS-nya sih ketawa-ketawa saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sebelum ada UU ASN, kata Basuki, tidak sedikit PNS DKI yang santai dalam bekerja. Menurut Basuki, UU itu dapat dipergunakan sebagai kontrol dan pengawas PNS untuk bekerja lebih baik. Jika PNS DKI tidak bekerja dengan baik, maka Basuki dan Gubernur DKI Joko Widodo akan mendapat "hukuman" berupa hilangnya kepercayaan warga.

"Makanya saya juga tidak gendeng (gila) memilih orang yang tidak menghasilkan (kebijakan baik)," ujar Basuki.

Tiga keputusan dalam UU ASN yang membuat Basuki senang adalah penurunan eselon hingga pemecatan bagi pejabat setaraf kepala dinas, peningkatan usia pensiun 58-60 tahun, dan perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS.

Melalui UU ASN itu pula, Basuki dan Jokowi tak akan subjektif dalam menempatkan maupun mencopot jabatan seseorang. Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian memberi contoh studi kasus Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. Meskipun ancaman pecat berulang kali terucap dari mulut Basuki, tetapi ia mengakui pula belum ada sosok lain di Dinas Pendidikan yang dapat menggantikan posisi Taufik. Segala masukan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu indikator apakah pejabat tersebut layak untuk dipertahankan atau tidak. "Makanya, begitu Presiden menandatangani UU itu, langsung berlaku pasal pensiun, pemecatan, penurunan eselon, semuanya sangat jelas," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com