JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan meminta masyarakat agar lebih selektif terhadap orang-orang yang datang melamar pekerjaan. Kasus pencurian berujung pembunuhan pengusaha katering di Tanah Tinggi menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku memalsukan identitas orang lain untuk melamar pekerjaan.
Tatan mengatakan, Swy (24) membunuh Adika Adi Putri (30) di Jalan Tanah Tinggi I, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, setelah pelaku tepergok sedang membobol lemari di kamar korban pada Senin (3/2/2014) dini hari. Saat itu, Swy yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan katering milik korban berupaya mencuri harta korban.
"Pelaku merupakan pemain lama. Sebelumnya dia pernah 6 kali melakukan pencurian di rumah majikannya. Tapi baru kali ini yang berakhir dengan pembunuhan karena kepergok," kata Tatan di kantornya, Jumat (7/2/2014).
Dalam setiap aksinya, kata Tatan, Swy mengawalinya dengan melamar pekerjaan dengan menggunakan identitas palsu. Ia selalu menargetkan berada di rumah majikannya itu paling lama lima hari. "Maksimal lima hari sudah ada hasil, terus kabur ke kampung. Kalau sekitar 2-3 bulan dirasa aman, ia baru balik lagi ke Jakarta," kata Tatan.
Saat bekerja di kediaman Adika, Swy menggunakan nama Didin yang berasal dari Cianjur. Identitas palsu tersebut sempat ditelusuri oleh polisi. Orang yang bernama Didin memang ada pada alamat di Cianjur sesuai identitas pelaku. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Didin asli bukan pelaku.
Polisi mulai mencurigai Swy saat ia menghilang dari kediaman Adika setelah korban tewas dengan 16 luka tusukan di kepala. Polisi sempat menduga motif pembunuhan itu karena sakit hati. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara, ada sejumlah barang Adika yang hilang, seperti emas, handphone, dan uang.
Tatan menuturkan, seusai membunuh korban, tersangka kabur dengan menggunakan bajaj menuju kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Pada siang harinya, pelaku pergi menuju kawasan Jakarta Kota dan Roxy untuk menjual hasil curiannya.
"Usai membunuh, ia sempat ganti baju di rumah korban. Setelah cuci tangan dan sebagainya, ia pergi dengan menggunakan bajaj," kata Tatan.
Swy ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan, Desa Margawangi, Leuwidamar, Lebak, Banten, Kamis (6/2/2014). Akibat perbuatannya, Suwiryo terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.