"Tangkap, ambil barangnya, sita," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (24/2/2014).
Sebelumnya, ia mengakui bahwa penertiban PKL di sejumlah kawasan Jakarta tidak efektif. Penyebabnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran denda. Dengan kondisi ini, kata Basuki, sampai kapan pun, permasalahan PKL tidak akan tuntas jika satpol PP hanya diberi kewenangan melakukan penertiban.
"Makanya, harus ada penegakan hukum. Kalau tidak, ya susah. Mereka (PKL) akan main-main. Satpol PP-nya kasihan juga, mereka bergerak, tapi yang nentuin denda tipiring-nya (tindak pidana ringan) juga harus hakim," kata Basuki.
Basuki berharap, ke depannya ada peraturan yang bisa memberikan kewenangan kepada satpol PP untuk menentukan besaran denda yang ditetapkan langsung setelah penertiban.
"Kalau di luar negeri kan, begitu ditangkap, langsung yang nangkap yang beri denda. Kalau dia (pelanggar peraturan) enggak setuju, baru ke hakim," ujar Basuki.
"Kalau di sini kan, kita enggak bisa mutusin denda berapa, harus putusan hakim, sedangkan hakim kita pekerjaannya seabrek-abrek. Itu masalahnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang Blok G Pasar Tanah Abang kembali lagi ke jalan. Permasalahan serupa juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Pasar Palmerah, Pasar Gembrong, dan Pasar Jatinegara. Kawasan-kawasan tersebut merupakan tempat yang pada tahun lalu dilakukan penertiban PKL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.