"Mereka tidak perlu ikut tender, kita tunjuk langsung," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Empat konsorsium itu adalah PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway.
Mereka tetap jadi operator bus di tujuh koridor dengan syarat operator harus membeli bus baru karena harga kilometer yang dibayarkan Pemprov DKI sudah meningkat. Keempat konsorsium hanya mengoperasikan 50 persen unit bus transjakarta di tujuh koridor, sedangkan 50 persen lainnya akan dilelang tender oleh Pemprov DKI.
"Saya tanya ke mereka (operator), mau enggak beli bus? Karena kami suplai bus kalau mereka mau pakai. Tapi, mereka bilang mau bikin yang lebih bagus," kata Basuki.
Sebelumnya, empat konsorsium transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI membatalkan lelang operator transjakarta. Keempat konsorsium itu mengaku telah mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak dengan DKI.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway, perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator transjakarta setelah melalui prosedur lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.