Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Bas Metallica, Jokowi Dipuji Abraham Samad

Kompas.com - 04/03/2014, 12:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, sesuai dengan peraturan, seorang penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan karena hal tersebut tergolong dalam gratifikasi.

Hal itu disampaikan Abraham saat acara penandatanganan komitmen dan sosialisasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Selasa (4/3/2014).

"Misalnya saya ke daerah, saya beli tiket travel. Mereka tahu saya Ketua KPK, saya diberi diskon, ini jadi gratifikasi karena diskon di luar ketentuan. Lalu, fasilitas lain, misalnya pejabat memberi izin kepada investor. Kalau investor traktir, dibawa ke tempat hiburan, itu kategori gratifikasi," ujar Abraham.

Abraham menjelaskan, peraturan yang berlaku memungkinkan seorang penyelenggara negara untuk melaporkan barang yang ia terima ke aparat penegak hukum dalam tenggat waktu 30 hari. Nantinya, kata Abraham, aparat penegak hukum yang akan menilai apakah barang itu termasuk dalam gratifikasi atau tidak.

Karena itu, Abraham menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang berani melaporkan bas Metallica beberapa waktu lalu sebagai contoh yang bagus dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di kalangan penyelenggara negara.

"Ada contoh yang sangat bagus dari Pak Jokowi saat melaporkan pemberian gitar oleh Metallica. Dilaporkan pada KPK dan kalau KPK sudah menerima laporan tentang gratifikasi, wewenang KPK untuk menentukan apakah barang ini berhak menjadi milik negara atau tidak," ujarnya.

Abraham menilai, di Indonesia, budaya pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, di negara maju, tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Dan biasanya, jika mereka (pejabat di negara maju) diketahui menerima gratifikasi, dia langsung mengundurkan diri," ujarnya.

Dalam acara itu, Abraham didampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono. Turut hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com