"Ada sembilan adegan rekonstruksi. Harinya berbeda-beda. Semua dilakukan pada malam hari secara sadar di empat lokasi, yaitu di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pademangan, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara; JPO Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat; toilet di Pasar Pagi Mangga Dua, dan kawasan Fatahilah, Jakarta Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartaday, Rabu (19/3/2014) sore.
Penganiayaan antara lain dilakukan di bawah JPO Pademangan pada suatu malam pada awal Maret. DS mengaku dia menyiksa Iqbal karena bocah itu terus menangis minta dibelikan sepeda dan mainan.
DS mengaku menganiaya Iqbal sejak akhir bulan Desember 2013 setelah ia menculik Iqbal pada awal Desember 2013. "Awalnya saya sering beliin mainan dan baju buat Iqbal, tapi karena dia (Iqbal) sering nangis makanya saya nyakitin dia (Iqbal)," kata DS.
DS beralasan menyiksa Iqbal karena bocah itu buang air besar di bajunya. "Saya kesal soalnya dia buang air besar sembarangan di badan saya," ujar DS.
Ketika itu, karena bajunya kotor, DS membawa Iqbal ke toilet Pasar Pagi Mangga Dua untuk membersihkan dirinya dan Iqbal. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara mengatakan, di tempat itu DS kembali menganiaya Iqbal hingga menyebabkan tangan kiri bocah itu patah.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak, melakukan eksploitasi demi kepentingan ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 330 KUHAP, 354 penganiayaan dengan sengaja, dan Pasal 800 perlindungan anak.
Sampai saat ini, Iqbal masih dirawat di ruang perawatan intensif anak di RSUD Koja. Menurut dokter yang merawatnya, penganiayaan itu mengakibatkan luka parah pada tubuh Iqbal. Bahkan, Iqbal pun mengalami kerusakan otak akibat pukulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.