Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Iqbal Sudah Mulai Membaik

Kompas.com - 20/03/2014, 15:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Irma Nurcahyani (34), bibi bocah korban kekerasan berusia 3,5 tahun, Iqbal Saputra, mengatakan, kondisi keponakannya sudah mulai membaik.

"Iqbal sudah mulai sadar. Saya panggil namanya, sudah bisa bangun. Matanya juga sudah melek, tapi belum ngomong. Masih nangis saja," ujar Irma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Kamis (20/3/2014).

Sementara itu, ibu Iqbal, Iis Noviyanti (29), mengatakan, Iqbal menangis lantaran menahan rasa sakit akibat luka yang dideritanya. Menurut warga Perumahan Griya Asri 2 RT 6 RW 12, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu Iqbal sudah mulai mengenali keluarganya.

Sebelumnya, Iqbal sempat tidak mengenali mereka. "Kan waktu hari minggu, Iqbal masih koma," ujarnya.

Sampai saat ini, Iqbal masih dalam perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) lantai 5 RSUD Koja, Jakarta Utara. Menurut dokter yang merawatnya, penganiayaan itu mengakibatkan luka parah pada tubuh Iqbal. Bahkan, Iqbal pun mengalami kerusakan otak akibat pukulan.

Dadang Supriatna (29), tersangka penganiaya Iqbal, mengaku menculik korban. Dia melukai bocah itu karena jengkel disertai motif memanfaatkan korban untuk menarik simpati orang. Pada Rabu (19/3/2014), polisi merekonstruksi kasus tersebut.

Dadang mengaku mengambil bocah itu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Desember 2013. Saat itu, katanya, Iis tengah sibuk menjajakan teh gelas di kawasan itu.

Dalam reka ulang, Dadang memperagakan adegan-adegan penyiksaan yang ia lakukan terhadap Iqbal. Pertama, di kolong jembatan dekat halte Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi itu awal Maret 2014, Dadang melakukan penyiksaan terhadap Iqbal.

Rekonstruksi kedua diadakan di halte bus Mangga Dua, Jakarta Pusat. Di tempat itu, Dadang kembali melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.

Dadang mengaku tega menyiksa Iqbal karena kesal bocah itu sering merengek minta sesuatu. "Kalau tidak dibelikan, dia menangis. Padahal, saya tidak punya uang," kata Dadang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Daddy menambahkan, selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu, selain pasal penculikan, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dadang mengaku menyesal telah menyiksa Iqbal. "Saat reka ulang kejadian, saya ingin menangis," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Megapolitan
Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Megapolitan
Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Megapolitan
PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Megapolitan
Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com