Rencananya sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam dan Suprapto. Hingga berita ini diturunkan, ketiga orang pelaku itu masih dalam perjalanan menuju pengadilan, begitu pun dengan jaksa yang akan menuntut ketiga pelaku.
Seperti diberitakan, Holly dibunuh di apartemennya di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September 2013. Dalam keadaan penuh luka, Holly menghubungi ibu tirinya.
Petugas kemanan Kalibata City yang dihubungi ibu tiri Holly sudah lebih dahulu menggedor pintu kamar Holly. Para pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela. Salah seorang eksekutor, yang belakangan diketahui bernama Elriski Yudhistira , terjatuh dari jendela dan tewas, sementara pelaku lainnya berhasil kabur.
Polisi menemukan jenazah Elriski tanpa identitas sama sekali. Namun setelahnya salah seorang kerabat Elriski mengenali jenazah tersebut, dan memberikan informasi ke polisi. Dari pengungkapan identitas Elriski, polisi kemudian melacak pelaku lainnya, kecuali Ruski Hutagalung, para pelaku lain tertangkap.
Dari penuturan para pelaku kepada polisi, diketahui pembunuhan itu didalangi oleh suami siri Holly, yakni Gatot Supiartono, yang saat itu menjabat sebagai Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui Gatot meminta para pelaku membunuh Holly dengan imbalan Rp 250 juta, karena perempuan itu kerap menuntut banyak kepada Gatot.
Gatot sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2014 lalu. Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.