Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat Ibadah dan Sekolah

Kompas.com - 24/03/2014, 12:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan di sarana tempat ibadah dan juga bangunan pendidikan.

Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.

"Untuk rinciannya kita belum dapat, tetapi ada yang dipasang misalnya gereja, di masjid, dan di sekolah itu ada," kata Ketua Bidang Penangan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2014).

Panwaslu juga sudah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum seperti tiang listrik dan pohon, Jumat (21/3/2014) kemarin. Belasan alat peraga yang ditertibkan itu terdapat pada tingkat kecamatan.

"Total dari semua kecamatan di Jakarta Timur yang baru masuk sampai dengan hari ini 16 ribu yang kita tertibkan," ujar Syarifudin.

Sampai dengan hari ini, pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, paling banyak terjadi di Kecamatan Duren Sawit dengan jumlah 3.703 dan Kecamatan Cipayung sebanyak 7.041.

Alat peraga di wilayah kecamatan lain yang ditertibkan yakni Jatinegara 2.100 buah, Pulogadung 800 buah, Kramat Jati 1.300 buah, dan Makasar 1.068 buah. "Sementara tiga kecamatan lain belum masuk datanya," ujar Syarifudin.

Ada pun untuk parpol yang paling dominan melakukan pelanggaran, Syarifudin mengaku masih mengumpulkan data untuk direkap. Namun, dari temuan sementara, partai Demokrat paling dominan melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah Jatinegara.

"Tapi keseluruhan belum tahu karena rekap belum masuk. Sedangkan untuk partai PAN, memasang alat peraga di tempat-tempat tinggi hampir di seluruh wilayah Jakarta Timur yang memang sulit untuk kita menjangkau," ujar Syarifudin.

Pihaknya akan meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan juga Dinas Penerangan untuk melakukan penertiban alat peraga di tempat-tempat tinggi tersebut. Sampai saat ini, penertiban masih melibatkan petugas Satpol PP, Panwaslu, kepolisian setempat dan PPL.

Syarifudin menyayangkan banyaknya parpol yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikeluarkan KPU, belum dapat membuat jera parpol yang ada.

"Sanksi kurang tegas karena hanya bersifat adminsitatif. Mereka tidak ada kapoknya. Pemberian sanksi berupa tertulis. Jadi ketika dia melanggar, dia harus copot dan ada kewajiban dari partai untuk menertibkan sendiri," ujarnya.

Namun, banyak partai yang sudah diberikan sanksi tidak mau melakuakan kewajiban untuk menertibkan sendiri. Untuk itu, rencananya pihaknya akan menertibkan sampai dengan masa tenang kampanye pada 5 April 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com