Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.
"Untuk rinciannya kita belum dapat, tetapi ada yang dipasang misalnya gereja, di masjid, dan di sekolah itu ada," kata Ketua Bidang Penangan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2014).
Panwaslu juga sudah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum seperti tiang listrik dan pohon, Jumat (21/3/2014) kemarin. Belasan alat peraga yang ditertibkan itu terdapat pada tingkat kecamatan.
"Total dari semua kecamatan di Jakarta Timur yang baru masuk sampai dengan hari ini 16 ribu yang kita tertibkan," ujar Syarifudin.
Sampai dengan hari ini, pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, paling banyak terjadi di Kecamatan Duren Sawit dengan jumlah 3.703 dan Kecamatan Cipayung sebanyak 7.041.
Alat peraga di wilayah kecamatan lain yang ditertibkan yakni Jatinegara 2.100 buah, Pulogadung 800 buah, Kramat Jati 1.300 buah, dan Makasar 1.068 buah. "Sementara tiga kecamatan lain belum masuk datanya," ujar Syarifudin.
Ada pun untuk parpol yang paling dominan melakukan pelanggaran, Syarifudin mengaku masih mengumpulkan data untuk direkap. Namun, dari temuan sementara, partai Demokrat paling dominan melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah Jatinegara.
"Tapi keseluruhan belum tahu karena rekap belum masuk. Sedangkan untuk partai PAN, memasang alat peraga di tempat-tempat tinggi hampir di seluruh wilayah Jakarta Timur yang memang sulit untuk kita menjangkau," ujar Syarifudin.
Pihaknya akan meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan juga Dinas Penerangan untuk melakukan penertiban alat peraga di tempat-tempat tinggi tersebut. Sampai saat ini, penertiban masih melibatkan petugas Satpol PP, Panwaslu, kepolisian setempat dan PPL.
Syarifudin menyayangkan banyaknya parpol yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikeluarkan KPU, belum dapat membuat jera parpol yang ada.
"Sanksi kurang tegas karena hanya bersifat adminsitatif. Mereka tidak ada kapoknya. Pemberian sanksi berupa tertulis. Jadi ketika dia melanggar, dia harus copot dan ada kewajiban dari partai untuk menertibkan sendiri," ujarnya.
Namun, banyak partai yang sudah diberikan sanksi tidak mau melakuakan kewajiban untuk menertibkan sendiri. Untuk itu, rencananya pihaknya akan menertibkan sampai dengan masa tenang kampanye pada 5 April 2014 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.