Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Ahok, Wiriyatmoko Mengaku Siap Dipecat

Kompas.com - 27/03/2014, 18:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko mengaku siap dipecat atas permasalahan birokrasi sumbangan bus oleh perusahaan swasta.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat berujar, seandainya ia menjadi gubernur DKI, ia akan memecat Wiriyatmoko dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI Jakarta.

Menurut Moko, saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah dapat menerima bantuan bus tersebut atau tidak.

"Kalau belum ada rekomendasi dari sana (BPKP), ya saya enggak mau (terima), mending berhentikan saya sajalah," kata Moko, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Moko mengakui, di dalam nota dinas yang diserahkannya kepada Basuki, ada poin yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI memerlukan rekomendasi dari BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Basuki menyatakan keberatan dengan poin tersebut karena kembali menghambat bantuan bus, Moko urung melaksanakan niatnya mengirim surat ke Kemendagri.

Menurut dia, rekomendasi dari BPKP saja sudah cukup untuk membuktikan apakah pembebasan pajak reklame di tubuh bus berpotensi mengalami kerugian negara atau tidak.

Jika rekomendasi BPKP menunjukkan bahwa hal itu tidak berpotensi mengalami kerugian negara, maka pihaknya akan menerima sumbangan 30 bus dari tiga perusahaan swasta.

Tiga perusahaan penyumbang itu adalah PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia.

Poin lain yang dianggap Basuki memberatkan adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Sementara itu, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Perda yang digunakan untuk sumbangan bus transjakarta adalah Pasal 20 (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya diatur bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan di koridor yang belum memiliki fasilitas SPBG. Menurut Moko, percuma apabila bus berbahan bakar solar melintas di koridor yang memiliki fasilitas SPBG. Oleh karenanya, akan lebih baik jika bus melintas di jalur non-SPBG.

"Yah itu paling membutuhkan waktu 4-5 tahun saja karena DKI, PGN, dan Pertamina juga membutuhkan waktu lama untuk menyiapkan infrastruktur gas, sekitar 3-4 tahun," kata mantan Kepala Dinas Tata Ruang DKI tersebut.

Sementara itu, Moko juga menjelaskan bahwa penghitungan pajak reklame bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya, tetapi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Karena tiga perusahaan itu ingin pembebasan pajak reklame, maka pihaknya akan menunggu rekomendasi BPKP demi mencegah terjadinya kerugian negara.

Moko mengaku telah berkirim surat kepada BPKP, tetapi belum mendapat respons. "Ini semua menyangkut masalah pajak, jadi harus hati-hati. Kalau kata BPKP, tidak ada kerugian negara, kita terima busnya untuk kebutuhan masyarakat, besok saya telepon BPKP-nya," kata Moko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com