JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian warga relokasi di rusun Pinus Elok A, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, terancam tidak bisa menggunakan hak suara setelah beredar isu pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Heri Santoso, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di rusun Pinus Elok A menyatakan, pada awalnya dua TPS yakni TPS 164 dan TPS 165 akan disediakan bagi warga di Pinus Elok A untuk melakukan pencoblosan.
Namun, belakangan pihaknya mendapat informasi dari KPPS di tingkat kelurahan, bahwa TPS 165 akan dikembalikan ke wilayah Pedongkelan oleh pihak KPU.
"Jadi TPS 165 itu yang bahasanya akan ditarik dialihkan lagi ke sana. Kita sudah ke KPPS kelurahan, kita minta pertanggungjawaban dia, karena ini kan urusan suara. Cuma surat resmi pengalihannya ini yang belum kami terima," kata Heri, saat ditemui Kompas.com, di Rusun Pinus Elok, Minggu (6/4/2014) sore.
Heri menyatakan, dengan pemindahan tersebut warga terancam golput. Sebagian daftar pemilih tetap di TPS 165 merupakan warga Pedongkelan. Oleh karenanya, banyak warga Pedongkelan di rusun merasa keberatan untuk kembali mencoblos di tempat asal mereka.
"Ya warga untuk mencoblos di sana lokasinya tentu lebih jauh dan memerlukan ongkos lagi. Kita berharap tetap ada dua TPS di sini," ujar Heri.
Ikin Sodikin (53), ketua RT 15 RW 18, di Pinus Elok A, menyatakan, jumlah DPT pada TPS 164, memiliki jumlah sekitar 200 pemilih tetap dan TPS 164 memiliki 400 pemilih. Jumlah itu, masih belum termasuk pemilih tambahan. Dengan penarikan TPS 165, ratusan DPT pada TPS tersebut terancam golput.
"Sekarang yang ada cuma TPS 164. Enggak segampang itu. Warga pasti banyak yang golput. Karena untuk mencoblos ini kayaknya sudah ogah kalau harus ke sana. Saya sendiri saja males ke sana," ujar mantan warga RT 06 RW 15 Pedongkelan tersebut.
Selain itu, pihak juga bertanggung jawab kepada para pemilih di rusun mmengenai kepastian hak mereka untuk memilih. Mesti sudah mendapat kepastian adanya penarikan satu TPS, namun surat resmi dari KPPS kelurahan belum juga terbit.
"Harapan kami kalau bisa tanggal 7 sesegera mungkin bisa diputuskan. Kalau memang dialihkan, kami minta surat secara resmi. Kalau dibubarin, kan mesti ada yang bertanggung jawab supaya kami juga bisa menjelaskan kepada warga," sambung Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.