JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi E (bidang kesejahteraan masyarakat) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi, mengimbau Pemprov DKI di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih memperhatikan sekolah swasta dan madrasah.
"Sebagai anggota Dewan yang mengurusi pendidikan, siapa pun gubernurnya, tolong mau untuk mengurusi sekolah swasta dan madrasah. Kalau di era Pak Jokowi, kedua sekolah itu tidak mendapat perhatian," kata Nawawi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengurusi nasib peserta didik sekolah swasta dan madrasah. Peserta didik sekolah swasta dan madrasah, dan juga orangtua mereka, adalah warga Jakarta. Mereka telah membayar pajak, sama seperti peserta didik di sekolah negeri.
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI juga menganggarkan perbaikan dan renovasi sekolah swasta dan madrasah. Sebab, tak sedikit pula, sekolah swasta yang kondisinya tidak baik, dan sebagian besar peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu.
"Kekayaan Jakarta kan kekayaan mereka juga. Di akhir masa jabatan pemerintahan Fauzi Bowo, sekolah swasta dapat bantuan berupa BOP (biaya operasional pendidikan)," kata Nawawi.
Sekadar informasi, pada Mei 2012 lalu, Pemprov DKI telah meluncurkan program wajib belajar 12 tahun. Dengan program tersebut, semua anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan secara gratis hingga tingkat SMA atau SMK dan sederajat.
Tidak hanya itu, BOP, yang awalnya hanya diberikan untuk peserta didik SD dan SMP, sejak saat itu sudah diberikan hingga tingkat SMA. SD dan SMP swasta juga turut diberikan BOP secara penuh.
Sejak saat itu pula, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan BOP untuk membantu 102.033 peserta didik dari 106 SMA negeri dan 44.700 peserta didik dari 49 SMK negeri. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 187,64 miliar atau Rp 75.000 per siswa per bulan untuk peserta didik SMA negeri dan Rp 150.000 per siswa per bulan untuk SMK negeri.
Adapun dasar hukum penyaluran dana hibah BOP di sekolah swasta adalah Pergub DKI Nomor 127 Tahun 2011 tentang tata cara pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
Dasar hukum lainnya adalah Pergub Nomor 118 Tahun 2012 tentang BOP pada sekolah swasta melalui belanja hibah tahun anggaran 2012, dan surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2012 tentang penetapan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah lain, dan pemerintah, serta partai politik pada APBD 2012.
Sementara itu, setiap peserta didik SD mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibiayai APBN sebesar Rp 400.000 per tahun dan peserta didik SMP mendapat Rp 575.000 per tahun. Dari APBD DKI, setiap peserta didik SD mendapat alokasi anggaran BOP sebesar Rp 720.000 per tahun dan peserta didik SMP sebesar Rp 1.320.000 per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.