Keduanya ditangkap saat berjaga di pos penjagaan di samping Balai Kota Bogor oleh tim penyidik. Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penahanan itu mengagetkan dan membuat kecewa berat jajaran Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, dari kedua tersangka disita barang bukti 7 bungkus sabu seberat 2 gram.
"Tersangka ditahan," katanya, Rabu (16/4/2014).
Kedua anggota Satpol PP itu dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Selain itu, kedua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil terancam dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.