Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Gubernur DKI, Basuki Boleh Ambil Keputusan

Kompas.com - 06/05/2014, 11:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terhitung mulai 18 Mei 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan non-aktif dari jabatannya untuk menjalani cuti panjang. Mulai saat itu pula, wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, akan menjalani peran sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.

Basuki mengatakan, sebagai Plt Gubernur, ia akan bisa mengambil keputusan. Hal itu, kata dia, telah dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kalau dilihat dari PP-nya sih, keputusan strategis dan non-strategis itu bisa. Karena sesuai PP, kalau pejabat cuti panjang, maka dia akan mendelegasikan tugas strategis dan non-strategis pada wakilnya. PP-nya mengatur seperti itu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Basuki mengatakan, izin cuti harus dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, tidak perlu sampai izin ke DPRD DKI. Adapun izin ke DPRD DKI dilakukan apabila Jokowi mengundurkan diri.

"Kalau di DPRD, hubungannya kalau beliau mengajukan mundur. Makanya beliau tidak menempuh jalur itu (mengundurkan diri), karena takutnya agak lama nanti (prosesnya di DPRD)," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu.

Jokowi dipastikan akan mulai menjalani cuti panjang per 18 Mei 2014, atau seusai melakukan pendaftaran calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan cuti tersebut dimaksudkan agar Jokowi lebih fokus menjalani persiapan menghadapi Pemilihan Presiden 2014 yang akan digelar 9 Juli mendatang. Masa cuti Jokowi tergolong lama, yakni sampai ditetapkannya presiden terpilih.

Bila nantinya pilpres harus dilaksanakan dalam dua putaran, artinya Jokowi harus menjalani cuti sampai September. September merupakan waktu pelaksanaan pilres putaran kedua. Pelaksanaan pilpres putaran kedua masih tentatif sebab pelaksanaannya tergantung hasil putaran pertama yang akan digelar pada 9 Juli 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com