Basuki mengatakan, sebagai Plt Gubernur, ia akan bisa mengambil keputusan. Hal itu, kata dia, telah dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kalau dilihat dari PP-nya sih, keputusan strategis dan non-strategis itu bisa. Karena sesuai PP, kalau pejabat cuti panjang, maka dia akan mendelegasikan tugas strategis dan non-strategis pada wakilnya. PP-nya mengatur seperti itu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Basuki mengatakan, izin cuti harus dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, tidak perlu sampai izin ke DPRD DKI. Adapun izin ke DPRD DKI dilakukan apabila Jokowi mengundurkan diri.
"Kalau di DPRD, hubungannya kalau beliau mengajukan mundur. Makanya beliau tidak menempuh jalur itu (mengundurkan diri), karena takutnya agak lama nanti (prosesnya di DPRD)," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu.
Jokowi dipastikan akan mulai menjalani cuti panjang per 18 Mei 2014, atau seusai melakukan pendaftaran calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan cuti tersebut dimaksudkan agar Jokowi lebih fokus menjalani persiapan menghadapi Pemilihan Presiden 2014 yang akan digelar 9 Juli mendatang. Masa cuti Jokowi tergolong lama, yakni sampai ditetapkannya presiden terpilih.
Bila nantinya pilpres harus dilaksanakan dalam dua putaran, artinya Jokowi harus menjalani cuti sampai September. September merupakan waktu pelaksanaan pilres putaran kedua. Pelaksanaan pilpres putaran kedua masih tentatif sebab pelaksanaannya tergantung hasil putaran pertama yang akan digelar pada 9 Juli 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.