Jadi Plt Gubernur DKI, Basuki Boleh Ambil Keputusan
Alsadad Rudi
Kompas.com - 06/05/2014, 11:26 WIB
Terhitung mulai 18 Mei 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan non-aktif dari jabatannya untuk menjalani cuti panjang. Mulai saat itu, Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani peran sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.