Meskipun demikian, Kepolisian RI menegaskan penyelesaian kasus tersebut tetap menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto menegaskan, hukum Indonesia berlaku karena kasus tersebut terjadi di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Walaupun, dalam hal ini yang menjadi korban adalah anak dari warga negara asing yang bersekolah di sana.
"Berdasarkan UU, kasus yang terjadi di Indonesia di selesaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (6/5/2014).
Agus mengatakan, hukum negara lain berlaku jika yang menjadi korban maupun tersangka dalam sebuah kasus adalah seorang duta besar atau konsulat negara asing. Hukum asing juga berlaku jika kasus itu terjadi di dalam lingkungan kantor kedutaan besar.
Agus menambahkan, AFP dan FBI memberikan dukungan kepada Polri dalam mengungkap kasus ini. Dukungan itu diberikan saat sejumlah perwakilan keduanya bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Suhardi Alius beberapa waktu lalu.
"Namun secara formal, tidak ada kesepakatan-kesepakatan yang sifatnya seperti joint understanding itu tidak ada. Sifatnya hanya koordinasi. Yang diperlukan nanti akan dikoordinasikan," katanya.
Selain itu, dalam kerja sama ini, ia mengatakan, AFP dan FBI tidak akan ikut campur dalam memeriksa saksi, korban maupun orangtuanya. Kedua lembaga tersebut hanya akan memberikan data kepada Polri jika memang dibutuhkan.
Seperti diberitakan, seorang siswa TK JIS mengalami kejahatan seksual di sekolah tersebut. Siswa tersebut beribu warga negara Indonesia, sedangkan ayahnya warga negara asing.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah para petugas kebersihan sekolah yang merupakan pekerja alihdaya (outsourcing) di sekolah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.