"GB bilang sejumlah uang yang disedekahkan oleh pasien didistribusikan untuk sedekah, pesantren, dan yayasan," kata kuasa hukum Guntur Bumi, Sunan Kalijaga, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Tujuan pembayaran sejumlah uang itu pun, kata Sunan, diketahui oleh pasien sebelum mereka membayar. Setelah itu, Guntur Bumi memberikan tanda bukti pembayaran sejumlah uang kepada para pasiennya.
"Tadi diperkenankan GB untuk menunjukkan bukti yang dia bawa bahwa uang itu betul-betul untuk yayasan dan pesantren," papar Sunan.
Guntur Bumi alias Susilo Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas laporan mantan pasiennya, Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya disebut terkena guna-guna dan harus membayarkan jutaan rupiah sebagai biaya pengobatan.
Suami dari artis Puput Melati itu telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5/2014). Sunan mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. Menurut dia, hal tersebut dapat dipertimbangkan menurut perundang-undangan di KUHP asal yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.