Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejakgung Tahan Dua Tersangka Pengadaan Bus Transjakarta Karatan

Kompas.com - 13/05/2014, 01:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dua tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin malam lewat siaran pers, Senin. Dia mengatakan, penahanan terhadap Drajat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/F.2/Fd.1/05/2014. Adapun penahanan Setyo merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014. Kedua surat tertanggal 12 Mei 2014.

Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara itu, Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untung mengatakan, Dradjat dan Setyo ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Setyo diperiksa terkait wewenangnya dalam menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Setyo juga diperiksa terkait kapasitasnya menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang.

Sementara itu, kata Untung, Drajat diperiksa terkait kewenangannya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, serta persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Pristono dan Prawoto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin. Namun, hanya Pristono yang memenuhi panggilan penyidik. "Tersangka diperiksa mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com