JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah surat yang disebutkan berasal dari Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Surat perihal kasus dugaan korupsi bus transjakarta yang beredar di media sosial itu disebut palsu.
"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta," kata Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/5/2015).
Todung menjelaskan, Jokowi tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Jaksa Agung, kata dia, juga sudah menyebut bahwa berdasarkan penyelidikan, kasus transjakarta tidak terkait dengan Jokowi.
Todung menambahkan, pihaknya menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisasi kasus transjakarta dengan mengkaitkan Jokowi. Padahal, kata dia, Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan penggelembungan harga pengadaan bus.
"Kami mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dan tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif," kata Todung.
Dalam surat yang beredar tersebut tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Surat tertanggal 14 Mei 2014 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung. Ada pula tandatangan di atas nama Jokowi.
Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).