"Kami kembali menetapkan tersangka tetapi untuk proyek yang berbeda. Kalau kemarin untuk proyek hutan kota, saat ini untuk proyek sawah abadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina, kepada wartawan, di kantor Kejari Jaktim, Jumat (30/5/2014).
Tersangka yang ditetapkan, lanjut Silvia, berjumlah dua orang. "Dari sawah abadi ini kami tetapkan dua tersangka sementara ini, inisial pertama J dan kedua ASA," ujar Silvia.
Mereka merupakan pelaksana proyek dari dua kegiatan pembangunan sawah abadi yang berlokasi di kawasan Cakung tersebut. "Ini ada untuk dua proyek. Kalau proyek pertama untuk pembukaan lahannya. Kemudian kedua, untuk pembangunan fasilitas atau sarana dan prasarananya," ujar Silvia.
Pada kegiatan pertama, dari nilai proyek Rp 3,15 miliar, negara dirugikan Rp 900 juta. Kemudian pada kegiatan kedua, dari nilai proyek Rp 3,6 miliar, negara dirugikan Rp 500 juta. Lebih lanjut, dirinya menyatakan, modus operandinya yakni kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan perjanjian kontraknya.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menyebutkan telah memeriksa beberapa orang saksi atas kasus ini. "Untuk pembangunan sawah abadi kami periksa enam orang," ujar Asep. Pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.