Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD 06 Pondok Rangon Dinonaktifkan Terkait Pencabulan

Kompas.com - 03/06/2014, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur menonaktifkan guru SD 06 Pondok Rangon berinisal Y terkait dugaan pencabulan salah satu siswi SD tersebut berinsial W (11).

Penonaktifan ini menyusul penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh pihak kepolisian. "Saat ini guru tersebut sudah kita non-aktifkan. Supaya yang bersangkutan dapat konsen menghadapi proses hukum yang sedang terjadi," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2014) sore.

Nasrudin mengatakan, surat keputusan itu sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. Meski demikian, pihaknya belum dapat menentukan sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan.

"Sanksi non-aktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya. Karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan," ujar Nasrudin.

Sejauh ini, Nasrudin menjelaskan Y tidak mengaku telah mencabuli W. Tetapi yang bersangkutan menurutnya menyatakan tetap akan kooperatif jika diminta mengikuti pemeriksaan kepolisian maupun kepada pihaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menyatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas kasus tersebut. Selain melengkapi berkas, polisi juga tengah melengkapi alat bukti baik dari visum maupun pemeriksaan saksi.

"Kalau sudah lengkap, akan kita limpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Alat bukti yang ada saat ini adalah visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar Didik.

Sebelumnya, W diduga dicabuli Y di toliet di dalam lingkungan sekolah pada Rabu 30 April 2014 silam. Kasus ini mulai tercium orangtua ketika W pulang sambil berjalan mengangkang. Ibu korban, M (40) yang curiga lalu menanyakan perihal keanehan itu. Kepada sang ibu, W mengatakan ia digigit semut.

Sehari berselang korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. M lalu memeriksa kondisi anaknya. Saat itu, ia mendapati alat vital korban sudah membengkak. Warga Cimanggis ini lalu membawa putri bungsu dari dua bersaudara itu ke RS Ibu dan Anak, Depok.

Dokter itu menyebut ada bekas penganiayaan pada kelamin korban. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com