"Kita sampai saat ini belum diajak bicara, bingung juga apakah ini kepentingan pemerintah atau swasta," ujar Edwin Yudawan selaku Wakil Ketua Umum ALFI kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2014).
Edwin mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan peraturan tersebut. Sebab, untuk muatan kapasitas kontainer sudah mempunyai standar internasional yang sama dengan negara-negara di Eropa dan lainnya.
Menurut Edwin, selama ini sering melebihi kapasitas adalah truk kargo. Sebab, dengan tarif yang kecil, biasanya mereka membawa kapasitas melebihi kapasitas truk tersebut.
Pemberlakuan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang kendaraan peti kemas di jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan, mengatakan, pihaknya akan memulai penegakan aturan tersebut. Selama 2 pekan, pihaknya bekerja sama dengan operator tol dan kepolisian akan melakukan razia uji petik kendaraan sebagai bentuk sosialisasi.
Arifin menjelaskan, baru ditegakkannya aturan tersebut karena mempertimbangkan jalan tol lingkar luar yang masih dalam pengerjaan. Namun, seiring rampungnya sebagian jalan tol JoRR di Cilincing, memungkinkan kendaraan berat menggunakan sebagai akses alternatif menuju pelabuhan.
Nantinya, kata dia, peraturan itu akan diberlakukan terhadap dua ruas tol Wiyoto Wiyono, yakni ruas Cawang hingga Tanjung Priok sejauh 15 kilomter dan Plumpang hingga Jembatan Tiga sepanjang 15 kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.