JAKARTA, KOMPAS.com -- Korban kekerasan seksual di Halte Transjakarta Harmoni pada Januari silam, YF, tidak mengetahui bahwa dibutuhkan pendampingan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Selama mengikuti dua sidang, YF hanya sendiri tanpa ada pendampingan baik dari psikologi maupun hukum itu sendiri.
"Hingga sidang kedua korban tak tahu adanya pendampingan hukum. Di sidang ketiga, korban baru didampingi pendamping hukum dan sosial," ujar Nisaa Yura dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Selasa (10/6/2014).
Nisaa mengatakan beberapa aktivis tergabung dan sepakat membentuk aliansi untuk mendukung penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum. Nisaa mengakui kedatangannya bersama aliansi tersebut bermaksud menunjukkan ke hakim dan jaksa karena masih ada kepedulian masyarakat terhadap kasus seperti yang dialami YF.
Aliansi ini, kata Nisaa, konsentrasi terhadap ruang aman dan terhadap keamanan perempuan di transportasi umum. Pada hari Selasa ini merupakan sidang keenam untuk empat orang terdakwa mantan karyawan transjakarta. Pada sidang kali ini, korban tidak hadir dan diwakilkan oleh adik korban.
"Sidang ini mendengarkan saksi dari terdakwa 2 orang, sama rencana yang polisi melakukan BAP akan menjadi saksi oleh jaksa," kata Nisaa.
Usai persidangan, aliansi ini akan berjalan kaki dari PN Jakarta Pusat menuju TKP atau Halte Transjakarta Harmoni menggunakan kaos seragam putih bertuliskan "Awas Bahaya Perkosaan di Transjakarta".
Dalam hal ini, Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan juga memberikan surat dukungan terhadap korban dengan menyerahkan surat tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut isi surat yang ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Pusat:
1. Bentuk dukungan kepada PN Jakpus Memproses kasus kekerasan seksual dengan pelaku empat orang petugas Transjakarta, yaitu EKL, DS, ILA, MK dengan adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Menjatuhkan sanksi yang berat kepada tersangka karena:
a. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia sesuai pasal 1 Konvensi Cedaw, di mana ada kewajiban Negara untuk memenuhi perlindungan terhadap warga negaranya.
b. Kekerasan seksual menimbulkan traumatik yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memulihkannya.
c. Ketika mengalami kekerasan seksual korban dalam kondisi tidak berdaya dengan kondisi baru siuman dari pingsan.
d. Keempat pelaku selaku petugas transjakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan pada setiap pengguna dan konsumen pelayanan publik, akan tetapi sebaliknya tidak memberikan pelayanan keamamanan yakni dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban selaku pengguna layanan publik.
e. Kekerasan seksual dilakukan di ruang publik, yaitu berada di bawah kewenangan Transjakarta, di mana para pelaku menjadi pegawainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.