Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual di Transjakarta Tidak Tahu Butuh Pendampingan 

Kompas.com - 10/06/2014, 18:11 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 -- Korban kekerasan seksual di Halte Transjakarta Harmoni pada Januari silam, YF, tidak mengetahui bahwa dibutuhkan pendampingan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Selama mengikuti dua sidang, YF hanya sendiri tanpa ada pendampingan baik dari psikologi maupun hukum itu sendiri.

"Hingga sidang kedua korban tak tahu adanya pendampingan hukum. Di sidang ketiga, korban baru didampingi pendamping hukum dan sosial," ujar Nisaa Yura dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Selasa (10/6/2014).

Nisaa mengatakan beberapa aktivis tergabung dan sepakat membentuk aliansi untuk mendukung penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum. Nisaa mengakui kedatangannya bersama aliansi tersebut bermaksud menunjukkan ke hakim dan jaksa karena masih ada kepedulian masyarakat terhadap kasus seperti yang dialami YF.

Aliansi ini, kata Nisaa, konsentrasi terhadap ruang aman dan terhadap keamanan perempuan di transportasi umum. Pada hari Selasa ini merupakan sidang keenam untuk empat orang terdakwa mantan karyawan transjakarta. Pada sidang kali ini, korban tidak hadir dan diwakilkan oleh adik korban.

"Sidang ini mendengarkan saksi dari terdakwa 2 orang, sama rencana yang polisi melakukan BAP akan menjadi saksi oleh jaksa," kata Nisaa.

Usai persidangan, aliansi ini akan berjalan kaki dari PN Jakarta Pusat menuju TKP atau Halte Transjakarta Harmoni menggunakan kaos seragam putih bertuliskan "Awas Bahaya Perkosaan di Transjakarta".

Dalam hal ini, Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan juga memberikan surat dukungan terhadap korban dengan menyerahkan surat tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut isi surat yang ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Pusat:

1. Bentuk dukungan kepada PN Jakpus Memproses kasus kekerasan seksual dengan pelaku empat orang petugas Transjakarta, yaitu EKL, DS, ILA, MK dengan adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Menjatuhkan sanksi yang berat kepada tersangka karena:

a. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia sesuai pasal 1 Konvensi Cedaw, di mana ada kewajiban Negara untuk memenuhi perlindungan terhadap warga negaranya.

b. Kekerasan seksual menimbulkan traumatik yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memulihkannya.

c. Ketika mengalami kekerasan seksual korban dalam kondisi tidak berdaya dengan kondisi baru siuman dari pingsan.

d. Keempat pelaku selaku petugas transjakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan pada setiap pengguna dan konsumen pelayanan publik, akan tetapi sebaliknya tidak memberikan pelayanan keamamanan yakni dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban selaku pengguna layanan publik.

e. Kekerasan seksual dilakukan di ruang publik, yaitu berada di bawah kewenangan Transjakarta, di mana para pelaku menjadi pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com