Kepala Sudin P2K Jakarta Utara Sri Haryati, mengatakan, berdasarkan monitoring mutu dan uji formalin yang dilakukan sejak Mei lalu, petugas menemukan 12 sampel ikan dan hewan laut serta olahan yang mengandung formalin di empat pasar tradisional di Jakarta, seperti Pasar Tugu, Pasar Koja Baru, Pasar Pademangan Timur, dan Pasar Pademangan Barat.
"Masih ada pedagang yang jual ikan berformalin di empat pasar tersebut," ujar Sri Haryati, Kamis (12/6/2014), seperti dilansir Berita Jakarta.
Dijelaskan Sri, di Pasar Tugu temuan formalin ada dalam cumi segar, ikan bawal, dan ikan kembung. Di Pasar Koja Baru terdapat pada cumi asin dan udang rebon. Sedangkan di Pasar Pademangan Timur, terdapat pada ikan kacapinang dan udang, Sementara di Pasar Pademangan Barat ada dalam olahan codea, hungry bird, ikan bloso, ikan jambal, dan cumi.
Pihaknya, kata Sri, saat ini masih menelusuri asal muasal ikan berformalin tersebut. "Pedagang mengaku membeli dari pedagang lain dan tidak mencampur formalin," ungkapnya.
Bagi pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penyitaan. "Pedagang nakal itu bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.