"Hari ini semua pelaku akan menjalani sidang perdananya pukul 13.00 dengan pembacaan dakwaan," ujar kuasa hukum Saodah, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
Kasus ini berawal ketika Saodah tidak terima dimadu oleh Mustain, suaminya. Wanita yang sudah menikah selama dua puluh tahun dengan Mustain itu nekat menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.
Mayat Mustain ditemukan di Jalan Bengawan Solo RT 02 RT 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/1/2014). Awalnya, polisi menduga Mustain tewas terjatuh. Namun, setelah diselidiki, ternyata di kepalanya ditemukan bekas pukulan benda tumpul.
Saodah menyuruh Hasun untuk membunuh suaminya. Hasun yang sering mendengar cerita sedih Saodah tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan Mustain. Kemudian, dia menghubungi teman lamanya di kampung halaman, yaitu Panidi, sebagai eksekutor.
Saodah yang akhirnya diketahui berada di belakang pembunuhan suaminya itu mengaku kesal. Dia ingin memberi pelajaran kepada suaminya lantaran sakit hati karena hidupnya tak lagi dibiayai. Dia mengaku tidak pernah diberi uang belanja semenjak suaminya menikah lagi setahun belakangan ini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.