"Aparat Polda Metro Jaya akan bersama-sama satpol PP dan petugas dari DKI akan mengawasi sama-sama tempat hiburan yang telah diatur jam bukanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (28/6/2014).
Dia melanjutkan, setiap malam hari, akan ada petugas yang mengecek apakah masih ada tempat hiburan tersebut yang membandel buka melebihi waktu yang ditentukan.
"Bila ditemui masih ada yang bandel mungkin sanksinya pemaksaan ditutup saat itu juga," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengatur sebanyak 915 jam operasional tempat hiburan di Jakarta. Tempat tersebut diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Adapun tempat hiburan itu diantaranya terdiri dari karaoke, live music, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
Pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.