Meski demikian, kata Agus, proses perhitungan tetap mereka ikuti sembari meminta ketidakwajaran itu diungkap. Berikut ini adalah keberatan yang diajukan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta:
1. Bahwa kami telah menyampaikan di depan pleno KPU Jakpus untuk membuka kotak suara yang teridentifikasi jumlah DPKTb di luar kewajaran (minimal sampling) tetapi tidak diindahkan. Dan proses dengan alasan masalah waktu, permintaan kami menjadi penting untuk membuktikan fakta-fakta bahwa ditemukannya banyak pemilih di DKI Jakarta ber-KTP daerah tanpa disertai A5 adalah tidak sah dan melanggar hukum. Ini membuktikan adanya TSM (terstruktur, sistematif, dan masif).
2. Kami meminta rekomendasi dari KPU Jakpus dan Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Belum ada tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat atas keberatan yang diterapkan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta dalam berita acara rekapitulasi ini. Sementara itu, perolehan suara di Jakarta Pusat mendapatkan hasil keunggulan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.