Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Panwaslu Jakarta Pusat soal Keberatan Saksi Prabowo-Hatta

Kompas.com - 17/07/2014, 08:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberatan yang diajukan saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014), disebut tak masuk kategori pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Menanggapi itu, keberatan yang disampaikan oleh tim (pasangan nomor urut) 1 itu tidak ada yang tercakup ke UU 42 Tahun 2008," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Pusat, Burhanuddin, kepada wartawan, Rabu.

Untuk menggelar pemungutan suara ulang sebagaimana yang diminta saksi pasangan Prabowo-Hatta dalam keberatan tersebut, ujar Burhanuddin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan UU tersebut. 

Burhanuddin mengatakan pemungutan suara ulang dapat dilakukan bila ada pembukaan kotak suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebelum rekapitulasi di kelurahan tersebut dimulai.

Atau, lanjut Burhanuddin, penghitungan suara dilakukan di tempat gelap atau di rumah perorangan. Selain itu, kata dia, pemungutan suara ulang dilakukan bila ada bencana alam atau kerusuhan saat pemilu berlangsung.

Menurut Burhanuddin, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta meminta kotak suara dibuka lagi setelah penghitungan suara dilakukan di tingkat kota. Menurut Burhanuddin, permintaan itu diajukan saat penghitungan masih digelar di tingkat di bawahnya.

"Sample dari KPPS harusnya itu kan dilakukan di tingkat bawah. Kemarin di kelurahan atau kecamatan. Ini kan sudah tingkat kota. Bukan maksud untuk menggunjing, tapi tahapan ini tetap harus berjalan," kata Burhanuddin.

Meski demikian, kata Burhanuddin, keberatan yang disampaikan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta sudah masuk dalam dokumen pemberatan D2. Nantinya, ujar dia, pemberatan tersebut akan dilimpahkan ke tingkat provinsi.

Belum ada laporan

Adapun terkait permintaan saksi pasangan Prabowo-Hatta untuk membongkar dugaan pelanggaran penggunaan KTP di luar domisili untuk memilih di TPS tanpa ada formulir A5, Burhanuddin mengatakan belum ada laporan yang diterima Panwaslu Jakarta Pusat soal itu dari Panwaslu tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Setahu saya dari laporan teman-teman di bawah tidak ada. Berarti di sini saja tadi kan meminta. Di administrasi kami, dari kelurahan sampai kota, persoalannya (saksi Prabowo-Hatta) ada dugaan ketidakwajaran DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang gunakan A5 surat pindah dan KTP yang bukan domisili," ucapnya.

Burhanuddin mengungkapkan, proses yang tengah berjalan tersebut akan diputuskan berdasarkan tindak pidana pemilu. Menurut dia, Panwaslu Jakarta Pusat akan merekomendasikan keberatan tersebut dan berkoordinasi dengan polisi dan jaksa melalu sentra penegakan hukum terpadu.

Di sentra tersebut, kata Burhanuddin, pelanggaran pemilu akan dipilah apakah masuk kategori pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Bila terbukti ada tindak pidana pemilu, ujar dia, penanganan pelanggaran tersebut akan diserahkan ke kepolisian.

Sebaliknya, bila terbukti pelanggaran itu bukan tindak pidana pemilu maka penanganannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu. Keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut akan diambil oleh Bawaslu.

Bila temuan tersebut terkait dengan masalah administrasi, lanjut Burhanuddin, Bawaslu akan melimpahkannya ke Komisi Pemilihan Umum lewat mekanisme rekomendasi. "Itu aturan kami di pengawas pemilu. Soal itu, kami sedang cek ke KPU untuk mendeteksi sistem pemilih. soalnya itu kan ada di KPU, tugas kami rekomendasikan ke KPU," tuturnya.

Burhanuddin mengakui tidak dapat memutuskan sikap atas pelanggaran atau keberatan tersebut. Sekitar satu sampai dua hari ke depan, dia mengatakan keputusan Bawaslu sudah akan didapat dan disampaikan kembali ke pengawas pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com