Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri

Kompas.com - 04/08/2014, 19:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara pada 16 Juli 2014, seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014).

Pasal 344 berbunyi: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Perkara yang diajukan Ryan terdaftar No. 55/PUU-XXI/2014. Sidang perkara tersebut diketuai oleh Hakim Aswanto dan beranggotakan Hakim Patrialis Akbar dan Hakim Anwar Usman.

Dalam kesaksiannya, warga Taman Sari, Jakarta Barat itu mengaku pernah menanyakan perihal kebijakan suntik mati ke Departemen Kesehatan.

"Jadi saya pernah menanyakan, gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344, kalau enggak salah," ujar Ryan kepada Hakim Aswanto.

Ryan mengaku depresi karena saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. Ia khawatir bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari jika tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

Apalagi, imbuhnya, saat ini ia belum menikah dan tidak memiliki keluarga yang tinggal dengannya.

"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana. Terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Menanggapi gugatan Ryan tersebut, Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus prihatin. Patrialis heran ada orang yang ingin melegalkan suntik mati yang dilarang secara hukum.

"Saudara Ryan ini kalau saya baca dari permohonannya ini, pertama saya ngeri permohonan ini. Di sisi lain saya sedih juga nih dengan permohonan Saudara ini, ya. Ini permohonannya ini luar biasa ini, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati," kata Patrialis.

Sedangkan Hakim Anwar Usman meminta Ryan memperbaiki petitum permohonannya. Menurut Anwar, pada petitum nomor empat yang berisikan permintaan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan izin suntik mati bukanlah kewenangan MK.

"Tapi begini, mudah-mudahan (gugatan) akan ditarik kembali setelah mendapat nasehat dari para hakim tadi," kata Anwar.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Aswanto menjelaskan kepada Ryan bahwa dalam KUHP tidak mengatur adanya hak untuk melakukan bunuh diri dengan suntik mati. Ia menambahkan, dokter pun tidak dapat mengabulkan permintaan Ryan untuk disuntik mati karena akan tersandung hukum pidana.

"KUHP itu tidak memberikan hak kepada seseorang untuk diakhiri hidupnya. Karena kalaupun Pasal 344 nanti ini diubah, itu tetap harus dipidana. Saya ingin mengingatkan kalau Saudara Ryan minta supaya dokter melakukan suntik mati, dokter juga tidak bisa melakukan karena ada pasal lain lagi. Dokter bisa masuk penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com